Berdasarkan:

1. Press Release Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 tentang Sikap Pemerintah Terhadap Pandemi COVID-19;
2. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan;
4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease-19;
5. Surat Instruksi Rektor UM No. 28.2.26/UN32/TU/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
6. Surat Protokol Kesehatan WHO tanggal 11 Maret 2020;
7. Hasil Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas Negeri Malang tanggal 16 Maret 2020.

Dan memperhatikan perkembangan perubahan status kejadian infeksi COVID-19 menjadi pandemi, maka Universitas Negeri Malang menetapkan bahwa Terhitung sejak tanggal 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 dilakukan pengaturan kegiatan
secara khusus di lingkungan kampus Universitas Negeri Malang. Surat Edatar lengkapnya dapat diunduh pada link berikut.

Surat Edaran Rektor Nomor 16.3.39/UN32/KL/2020